Anak merupakan generasi penerus dari keberadaan suatu bangsa. Pemerintah telah mengambil suatu kebijakan publik yang berupa ketentuan hukum untuk melindungi anak selaku generasi penerus bangsa melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemundian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kebijakan publik terhadap kesejahteraan anak ini menjadi tidak produktif ketika legislator kemudian membuat suatu kebijakan penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan berencana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Permasalahan bagaimana seharusnya kebijakan publik yang pro kesejahteraan anak terkait dengan penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan kebijakan publik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum menujukan kebijakan publik bagi kesejahteraan anak karena menghilangkan masa pendidikan.
Copyrights © 2021