Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2014 yang menolak secara keseluruhan permohonan perkawinan beda agama. Perdebatan akademik juga terus terjadi dalam sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan jika dikaji dengan seksama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia juga tidak mengatur perkawinan campuran beda agama. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Artikel ini akan mengkaji dinamika pengaturan perkawinan beda agama menurut UUP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Aminduk).
Copyrights © 2021