Jurnal Jendela Hukum
Vol 6 No 2 (2019): JENDELA HUKUM

PENYELEWENGAN DANA BOS DAPAT TERJADI KARENA KURANGNYA TRANSPARANSI PIHAK SEKOLAH TERHADAP PUBLIK

Moh. Zainudin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2021

Abstract

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Dana BOS diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta dan diperuntukkan untuk seluruh siswa di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) adalah contoh lain dari program pemerintah pada sektor pendidikan. Program BKMM hanya ditujukan untuk murid miskin pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Penyelewengan dana BOS dapat terjadi karena kurangnya transparansi pihak sekolah terhadap publik. Pihak sekolah berkewajiban memberikan hak kepada orang tua siswa untuk dapat mengakses Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), termasuk informasi publik yang dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut andil dalam pengawasan aliran dana BOS tersebut, tetapi masih banyak sekolah yang tidak memberikan akses tersebut sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui aliran dana BOS tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

FH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya ...