Merek merupakan suatu identitas dalam suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Adapun perlindungan hak terhadap suatu merek yaitu dengan adanya hukum perlindungan mengenai perlindungan merek bagi pemegang hak kepemilikan merek itu sendiri yang merupakan suatu identitas dalam suatu perusahaan. Diadakannya hukum tentang perlindungan merek itu sendiri untuk mencegah suatu keplagiatan mengenai identitas dikarenakan persaingan semakin ketat.
Copyrights © 2020