Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan yang sangat vital. Pandemi Covid-19 mempengaruhi penyelenggaraan RUPS Perseseroan tidak terkecuali Perusahaan Terbuka (PT.Tbk). Penyelenggaraan RUPS PT.Tbk yang sebelumnya dilaksanakan secara langsung beralih secara elektronik karena adanya kebijakan physical distancing dan Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. OJK mengeluarkan POJK 15/2020 untuk mengakomdir pelaksanaan RUPS PT.Tbk secara elektronik. Sehingga perlu dikaji pengaturan RUPS PT.Tbk pasca merebaknya pandemi Covid-19. Tujuan penelitain adalah mengetahui pengaturan RUPS Perusahaan Terbuka setelah pandemi Covid-19 melanda. Metode penelitian yaitu jenis penelitian yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data sekunder, analisis data kualitatif dengan metode pengumpulan studi kepustakaan. Pengaturan RUPS sebelumnya diatur dalam POJK 32/2014 yang dilaksakan secara langsung. Namun karena pandemi Covid-19 RUPS PT.Tbk dilaksanakan secara online yang diakomodir dalam POJK 15/2020. Pada dasarnya pengaturan RUPS PT.Tbk yang diatur dalam POJK 32/2014 sama dengan yang diatur dalam POJK 15/2020. Namun, POJK 32/2014 belum mengakomodir pelaksanaan RUPS secara elektronik dan mekanisme surat kuasa elektronik.
Copyrights © 2021