Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamankah Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji/ menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibagi menjadi 2 yakni perlindungan hukum preventif adalah bersifat pencegah dan represif adalah bersifat penindakan atau penyelesaian sengketa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020