Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Kebebasan berpendapat melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, pada faktanya kebebasan berpendapat belum sepenuhnya mendapat perlindungan sebagai hak konstitusional. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang belum jelas batasannya, sehingga menimbulkan multitafsir dan pelaksanaanya justru membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik. Oleh karena itu, Kepolisian republik Indonesia mengeluarkan Surat  Edaran  Polri  Nomor:  SE/2/11/2021  tentang  Kesadaran  Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Jenis kajian penulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif melalui studi pustaka dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Restorative Justice berperan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Sehingga terciptanya keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat..
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021