Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Vol 6 No 02 (2021): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Perempuan Indonesia Dan Transaksi Digital Dalam Perspektif Hukum

Bernadetta Tjandra Wulandari (Fakultas Hukum Unika AtmaJaya)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2021

Abstract

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan kaum perempuan dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi. Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang hukum yang pada akhir ini sulit ditemukan. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku ...