Reformasi teknologi perpajakan yang salah satunya ditandai dengan pelaksanaan e-Filling bagi seluruh wajib pajak di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan data wajib pajak secara cepat dan berkesinambungan. Hal ini menjadi penting dalam meningkatkan penerimaa negara dari sektor perpajakan. Pelaksanaan e-Filling telah dilaksanakan menyeluruh pada tahun 2014 dengan keluarnya Peraturan Jenderal Pajak PER-1/PJ/2014 tentang Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) Orang Pribadi melalui e-Filling. Secara tren terdapat peningkatan Wajib Pajak Pribadi menggunakan e-filling meskipun jumlahnya masih dibawah Wajib Pajak Badan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat faktor-faktor penentu yang mempengaruhi kepuasan WP Pribadi dalam menggunakan e-filling. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang mengeksplorasi e-filling secara bebas dan sistematis melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan keberhasilan implementasi e-filling ditentukan oleh variable kehandalan (vunerability) sistem informasi e-filling, tingkat respon (responsiveness) atas gangguan layanan e-filling dan layanan informasi pajak (customer support) yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua. Hasil penelitian ini dapat diperdalam dengan menguji ke tiga faktor tersebut menggunakan pendekatan metode kuantitatif.
Copyrights © 2017