ABSTRAKRevaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan adalah melakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan memanfaatkan fasilitas revaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 jo. PMK Nomor 233/PMK.03/2015 khusus pada tahun 2015 dan 2016, tarif pajak penghasilan atas selisih lebih penilaian kembali berubah yaitu 3% untuk penilaian kembali aktiva pada tahun 2015, 4% untuk penilaian kembali aktiva pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2016 dan 6% untuk penilaian kembali aktiva pada 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang dilakukan oleh salah satu anak usaha BUMN dan manfaat ekonomi yang diperolehnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Objek penelitian ini adalah PT Indonesia Power yang merupakan anak usaha BUMN. Data yang digunakan adalah laporan keungan tahun 2015 dan laporan revaluasi asset. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat meningkatkan laba bersih, aset, dan ekuitas, revaluasi aktiva juga dapat memberikan manfaat berupa berkurangnya pajak penghasilan untuk tahun setelah revaluasi serta manfaat ekonomi lainnya, yaitu performa keuangan yang meningkat.
Copyrights © 2017