Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 1 No 1 (2017): Optimalisasi Penerimaan Negara

MENAKAR ULANG SPESIALITAS HUKUM PAJAK DALAM LAPANGAN HUKUM DI INDONESIA: Tinjauan atas Penerapan Kompetensi Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Imam Muhasan (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2017

Abstract

ABSTRAKSebagai bagian dari Hukum Tata Usaha Negara dalam genus Hukum Publik, Hukum Pajak memiliki kekhususan dibanding Hukum Tata Usaha Negara itu sendiri maupun bidang hukum lainnya dalam lapangan hukum di Indonesia. Keputusan (beschikking) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pejabatnya bukanlah termasuk obyek sengketa pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan badan peradilan lainnya, melainkan Pengadilan Pajak. Pada kenyataannya, kekhususan atau spesialitas dari Hukum Pajak tersebut seolah menjadi ‘hilang’ ketika harus berhadapan dengan bidang hukum lain yang juga bersifat khusus. Hakim pada pengadilan lain tersebut seringkali memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemeriksaan pada pokok perkara, dengan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana spesialitas Hukum Pajak dalam lapangan hukum di Indonesia dapat dipertahankan, terutama ketika berhadapan dengan ketentuan atau norma hukum lain yang juga bersifat khusus (spesialis). Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), disamping pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa spesialitas Hukum Pajak, dalam hal ini terkait kompetensi absolut Pengadilan Pajak, tetap dapat dipertahankan (enforceable) melalui penerapan asas lex specialis sistematis dan lex consumens derogate legi consumptae yang merupakan derivat dari asas lex specialis derogate legi generali.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...