Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 1 No 1 (2017): Optimalisasi Penerimaan Negara

APAKAH KETENTUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REVALUASI ASET TETAP SEJALAN DENGAN KONVERGENSI IFRS?

Emik Suyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2017

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis selisih lebih revaluasi aset tetap berdasarkan konsep penghasilan menurut akuntansi dan pajak serta pengenaan pajak penghasilan atas selisih lebih revaluasi aset tetap tersebut dikaitkan dengan prinsip penghasilan dan komitmen untuk melakukan konvergensi IFRS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi akuntansi, selisih lebih revaluasi aset tetap merupakan penghasilan yang berupa keuntungan yang belum direalisasi. Sedangkan dari sisi pajak, selisih lebih revaluasi bukan penghasilan karena belum direalisasi (tidak ada transaksi eksternal). Peraturan perpajakan mengenai pengenaan pajak atas selisih lebih revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan yang berlaku saat ini perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan prinsip penghasilan serta tidak selaras dengan komitmen Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...