Upaya penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS) atau faktur pajak fiktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan FP TBTS pada tahun 2014 dan 2015 belum dapat mencegah terjadinya kembali kasus tersebut pada tahun 2016. Melalui penelitian ini, peneliti bertujuan untuk menelaah penyebab berulangnya kasus tersebut dan strategi penanganan idealnya. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus dalam metode kualitatif, peneliti memfokuskan unit analisis pada Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Peneliti melakukan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan melakukan analisis dengan model Miles and Huberman. Adapun hasil penelitian yang didapat terdiri dari gambaran umum kasus dan penanganan, penyebab kasus berulang, dan strategi penanganan ideal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti mendapatkan simpulan bahwa penyebab berulangnya kasus adalah kesempatan pelaku seperti pihak penerbit faktur pajak fiktif dan pihak perantara, serta proses bisnis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebagai strategi penanganan ideal, diperlukan pembaharuan sistem informasi dan perubahan mekanisme PPN.
Copyrights © 2017