Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang akibatnya tidak dirasakan langsung oleh korban. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Kpg hak dari tersangka yang diuntungkan seharusnya korbanlah yang harus diuntungkan sesuai dengan data atau kasus yang ditangani tindak pidana pemalsuan surat tersebut belum daluwarsa. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan daluwarsa ditetapkan untuk menghapus atau meniadakan tuntutan pidana pada seseorang, untuk menganalisis implementasi dari ketentuan daluwarsa dalam praktik penanganan pemalsuan surat dan merumuskan formulasi kebijakan pidana tentang daluwarsa dalam undang-undang pidana yang akan datang. Metode penelitian adalah normatif dengan pendekatan konseptual, kasus dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rasio legis pengaturan daluwarsa ditetapkan untuk menghapus atau meniadakan tuntutan pidana adalah faktor kesulitan pembuktian serta menemukan tiga hal yang memengaruhi kesulitan mengungkap perkara.
Copyrights © 2021