Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Tujuannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu : “Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar atau ilegal dalam putusan perkara pidana Nomor 351/Pid.Sus/2018/PN Smn, sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, semua unsur-unsur tindak pidana peredaran obat secara ilegal yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan semua terpenuhi. Dan untuk pertimbangan hakim terhadap tindak pidana tersebut telah sesuai dengan aturan tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah) subsider kurungan selama 1 (satu) bulan dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta dalam persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Copyrights © 2021