Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020

ANALISIS YURIDIS KONSEP CRYPTOCURRENCY SYARIAH DALAM PERSPEKTIF KEABSAHANNYA SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

Muhammad Eka Miftahu Surur (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Muhammad Eka Miftahu Surur, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: Muhammadeka11@gmail.com   ABSTRAK Penggunaan Cryptocurrency atau bitcoin apabila ditinjau dari segi hukum berlum terdapat peraturan secara jelas terkait pelayanan jasa keuangan. Pada dasarnya pelayanan jasa keuangan, produk jasa yang ditawarkan pasti diawasi oleh lembaga negara dan tingkat keamanannya dijaga dan diawasi, sehingga tingkat risiko bagi user menjadi rendah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana keabsahan pengguna cryptocurrency syariah dalam sistem pembayaran di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif. Bahan hukum sebagai bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian hukum normatif, pengolahan bahan hukum berwujud kegiatan untuk mengadakan sistematis terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan penggunaan Cryptocurrency Syariah dalam sistem pembayaran di Indonesia telah melanggar Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sehingga adanya larangan jual beli dan transaksi bitcoin (altcoin) berdasarkan pers Bank Indonesia. Bitcoin (altcoin) tidak memiliki nilai intrinsik sebagai mata uang ataupun komoditas lain semisal emas, karena harganya hanya dipengaruhi dengan supply dan demand sehingga belum memberikan jaminan keamanan dalam melakukan transaksi. Adanya ketidakpastian atas nilai pada bitcoin (altcoin) menjadikan Islam menyebutnya adanya al-gharar (uncertainly) yang harus dihindarkan dalam melakukan trasaksi tersebut. Penggunana sebagai proses transaksi secara umum masyarakat belum menganggap uang digital sebagai harta atau asset, hal ini mungkin disebabkan karena pemerintah melarangnya. Kata Kunci: Cryptocurrency, Sistem Pembayaran di Indonesia dan Syariah ABSTRACT The use of Crytocrruncy or bitcoin has not had its room in regulations regarding financial services. Principally, financial services and the security should be under the supervision of state agency, and the security is ensured under the supervision. These measures are intended to reduce risk for users. This research is aimed to find out and study the validity of sharia cryptocurrency users in payment system in Indonesia by employing normative juridical method. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data. In the research with a normative scope, the data management involved activities aimed to systemize written legal materials. The research result has found out that the use of sharia cryptocurrency in payment system in Indonesia infringes Law Number 7 of 2011 concerning Currency, and violation has led further to ban on bitcoin (altcoin) transaction according to Bank Indonesia press. Bitcoin (altcoin) does not possess an intrinsic value as currency or as another commodity like gold since its value only relies on supply and demand. That is, this gives no guarantee of security in transaction. Due to this uncertainty of values in bitcoin (altcoin), Islam sees it as al-gharar (uncertainly) that must not exist in transaction. The members of public as users do not take digital currency as an asset, which may be due to the ban from the government. Keywords: Cryptocurrency, payment system in Indonesia, sharia

Copyrights © 2020