Andika Pradana Putra, Budi Santoso, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang e-mail: andika181198@gmail.com  ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai kekaburan norma yang mengatur mengenai status hukum pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yakni penjelasan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakibatkan status hukum dari BUMDes menjadi tidak jelas yakni apakah BUMDes dapat dikatakan sebagai badan usaha berbadan hukum atau bukan merupakan badan usaha berbadan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang status hukum BUMDes yang didirikan oleh Pemerintah Desa dan untuk mengetahui implikasi yuridis dari kekaburan norma terhadap status hukum BUMDes yang didirikan oleh pemerintah Desa. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui status hukum dari BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum dan juga mengetahui beberapa implikasi yuridis yang diakibatkan oleh tidak jelasnya status hukum dari BUMDes.Kata Kunci: Status Hukum, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ABSTRACTThis study discusses the vagueness of norm governing the legal status of Village-owned Enterprises (henceforth BUMDes) regarding what is implied in Article 87 paragraph (1) of Law Number 6 of 2014 concerning Village, leading to the murky legal status of the BUMDes in terms of whether the BUMDes could be considered as a legal entity. This research aims to describe and analyze the legal status of BUMDes established by the village government and to find out the juridical implication of unclear norms regarding the status of BUMDes. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, and analytical approaches. The results of the research are to reveal if the BUMDes are a legal entity and to find out the juridical implication caused by the questionable status of the BUMDes. Key Terms: Legal Status, Village-Owned Business Enterprises (BUMDes)
Copyrights © 2020