Badamai Law Journal
Vol 5, No 2 (2020)

PENYADAPAN TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Niken Ayu Lestari (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2021

Abstract

Dalam Amar Putusan MK Nomor: 20/PUU-XIV/2016 mengenai kasus yang menjerat Setya Novanto disebutkan mengenai “Informasi dan/atau Dokumen Elektronik”, sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai  atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE dan Pasal 26A UU PTPK. Perlindungan terhadap hak privasi maka negara wajib memberikan perlindungan perlindungan warga negaranya dari segala gangguan dan pelanggaraan atas hak privasi mereka, hal sesuai dengan pasal 12  Universal Declaration of Human Right  (UUDHR)  tahun  1948  dan  Pasal  17  International  Convenant  on  Civil Political Right (ICCPR) tahun 1966,  UUD 1945, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada mengenai tata cara dan prosedur penyadapan   tersebut   terdapat   banyak   perbedaan   mengenai   durasi   serta   mekanisme tindakan penyadapan. Dalam UU Psikotropika menyebutkan mengenai durasi penyadapan yang hanya berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan di dalam UU TPPO menyebutkan durasi tindakan penyadapan selama 1 (satu) tahun. Mekanisme penyadapan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan tersebut juga berbeda-beda. Ada yang mengatur mengenai izin penyadapan yang harus melalui Ketua Pengadilan Negeri dan ada juga yang tidak. Dalam UU Psikotropika tidak menyebutkan mengenai izin yang harus dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, namun  di  dalam UU  TPPO  menyebutkan  bahwa  tindakan  penyadapan  yang  dilakukan harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri serta di dalam juga diatur mengenai adanya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan tindakan penyadapan. Kedua, Tindakan penyadapan dalam tindak pidana merupakan tindakan yang berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia terutama hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Pasal 28G UUD jo Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelaku dalam tindak pidana khusus merupakan pemegang kekuasaan atau pejabat sehingga dapat menimbulkan dampak secara langsung terhadap masyarakat luas. Selain itu di dalam tindak pidana khusus terdapat dasar dugaan yang relevan untuk dilakukan tindakan penyadapan. Meskipun melangar HAM penydapan tetap perlu dilakukan untuk mengungkap kasus kasus tindak pidan akhusus, khususnya narkotika

Copyrights © 2021