Dalam Amar Putusan MK Nomor: 20/PUU-XIV/2016 mengenai kasus yang menjerat Setya Novanto disebutkan mengenai “Informasi dan/atau Dokumen Elektronik”, sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE dan Pasal 26A UU PTPK. Perlindungan terhadap hak privasi maka negara wajib memberikan perlindungan perlindungan warga negaranya dari segala gangguan dan pelanggaraan atas hak privasi mereka, hal sesuai dengan pasal 12 Universal Declaration of Human Right (UUDHR) tahun 1948 dan Pasal 17 International Convenant on Civil Political Right (ICCPR) tahun 1966, UUD 1945, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada mengenai tata cara dan prosedur penyadapan tersebut terdapat banyak perbedaan mengenai durasi serta mekanisme tindakan penyadapan. Dalam UU Psikotropika menyebutkan mengenai durasi penyadapan yang hanya berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari, sedangkan di dalam UU TPPO menyebutkan durasi tindakan penyadapan selama 1 (satu) tahun. Mekanisme penyadapan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan tersebut juga berbeda-beda. Ada yang mengatur mengenai izin penyadapan yang harus melalui Ketua Pengadilan Negeri dan ada juga yang tidak. Dalam UU Psikotropika tidak menyebutkan mengenai izin yang harus dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, namun di dalam UU TPPO menyebutkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri serta di dalam juga diatur mengenai adanya bukti permulaan yang cukup dalam melakukan tindakan penyadapan. Kedua, Tindakan penyadapan dalam tindak pidana merupakan tindakan yang berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia terutama hak privasi seseorang yang telah dijamin oleh Pasal 28G UUD jo Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelaku dalam tindak pidana khusus merupakan pemegang kekuasaan atau pejabat sehingga dapat menimbulkan dampak secara langsung terhadap masyarakat luas. Selain itu di dalam tindak pidana khusus terdapat dasar dugaan yang relevan untuk dilakukan tindakan penyadapan. Meskipun melangar HAM penydapan tetap perlu dilakukan untuk mengungkap kasus kasus tindak pidan akhusus, khususnya narkotika
Copyrights © 2021