This article aims to know the comparison between two laws in Indonesia that use Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga and Malaysia which uses the Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) and Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521). This type of research is normative. The results of this study are the arrangements and sanctions for physical violence in households in Indonesia and Malaysia have similarities and differences. Conclusion: In the Undang-Undang PKDRT and Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) and Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) have similarities which include the concept of physical violence, classification of victims, formulation of criminal sanctions and patterns of imprisonment. Meanwhile, the differences include the number of articles that regulate, the classification of serious injuries, types of crimes, the formulation system of crimes, the amount of criminal threats and types of offenses. Suggestion: hopefully there will be a criminal law reform against the PKDRT Law related to the classification of serious injuries, the criminal formulation system and the amount of the threat of imprisonment. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara dua hukum di Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Malaysia yang menggunakan Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) dan Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521). Tipe Penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian ini adalah pengaturan dan sanksi kekerasan fisik dalam rumah tangga di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dan perbedaan. Kesimpulan: Dalam Undang-Undang PKDRT dan Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) serta Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) memiliki persamaan yang meliputi konsep kekerasan fisik, klasifikasi korban, rumusan sanksi pidana dan pola ancaman pidana penjara. Sedangkan perbedaannya meliputi jumlah Pasal yang mengatur, klasifikasi luka berat, jenis pidana, sistem perumusan pidana, besar ancaman pidana dan jenis delik. Saran: diharapkan adanya pembaharuan hukum pidana terhadap Undang-Undang PKDRT terkait klasifikasi luka berat, sistem perumusan pidana dan besar ancaman pidana penjara.
Copyrights © 2021