Metode penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, Untuk mencapai tujuan tersebut Penulis memakai metodologi penelitian bersifat kualitatif. Sumber data diperoleh langsung melalui literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data terkumpul dengan lengkap baru dianalisa secara deskriptif dengan metode analisis deduktif dimana data-data umum yang telah dikumpulkan ditarik kesimpulan secara khusus. Setelah dilakukan penelitian maka didapatkan kesimpulan bahwa Pola penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank syariah dapat dilakukan dengan cara:1.Restrukturisasi. Restrukturisasi pembiayaan adalah salah satu upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan usaha penyaluran pembiayaan agar Nasabah dapat memenuhi kewajibannya kepada Bank. restrukturisasi yang dapat dilakukan adalah Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring), Penjadwalan kembali (rescheduling) 2. Penyelesaian melalui jaminan Penyelesaian melalui jaminan dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi. 3.Collection Agent, dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti agen/kantor hukum atau pengacara dan 4. Hapus Buku (write off) tindakan administrasi untuk menghapus buku Nasabah yang memiliki kolektibilitas macet dari neraca sebesar total tunggakan Nasabah tanpa menghapus hak tagih kepada Nasabah.
Copyrights © 2020