Rapid Test Covid-19 merupakan alat deteksi dini untuk mendeteksi apakah seseorang terpapar virus Covid-19 atau tidak. Terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan surat hasil rapid test covid-19 untuk diperjualbelikan hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19. permasalahannya bagaimanakah Pertimbangan hukum hakim dalam pemalsuan hasil rapid tes covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dan lietratur lainnya yang berikaitan dengan pelanggaran dan sanksi dari perbuatan tersebut. Pada kasus pemalsuan surat rapid test covid-19 yang sama, hakim hanya memberikan hukuman yang ringan padahal kasus pemalsuan surat rapid test Covid-19 jelas berbahaya. Perbuatan membuat surat palsu rapid test covid-19 selain dapat dikenakan pasal 268 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat juga diperberat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Suatu putusan hakim haruslah mempertimbangkan tujuan hukum yaitu, keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Perbuatan membuat surat palsu rapid test Covid-19 jelas tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tersebarnya covid-19 yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19. Aparat penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebaiknya harus lebih bijak.
Copyrights © 2021