Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Vol 3 No 2 (2021)

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Maslahah Mursalah

Tonicca Alvanso (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2021

Abstract

Kehadiran saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam upaya mengungkapkan tindak pidana korupsi di Indonesia berperan penting dalam memberikan kesaksian bagi penegak hukum. Akan tetapi faktanya, beberapa saksi pelaku (Justice Collaborator) cenderung mengalami permasalahan dalam mendapatkan perlindungan hukum berupa penghargaan, jaminan keselamatan dan penanganan khusus. Oleh sebab itu perlu dikaji eksistensinya dari sudut pandang hak asasi menusia dan Maslahah Mursalah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator) tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia, dan perlindungan hukum terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator) tindak pidana korupsi dalam perspektif Maslahah Mursalah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisisnya menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini, didapatkan dua kesimpulan. Pertama, perlindungan hukum terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator) tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia adalah mendapatkan perlindungan hukum bagi saksi pelaku (Justice Collaborator) secara utuh, sebagai hak dasar manusia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 28 D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 H ayat (1), 28 I ayat (1) dan (4). Kedua, perlindungan hukum terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator) tindak pidana korupsi dalam perspektif Maslahah Mursalah menurut Imam Ghazali adalah perlindungan hukum yang tidak membawa kemudharatan bagi manusia dan mengutamakan kemaslahatan bersama, karena peran saksi pelaku (Justice Collaborator) yang penting dalam menyampaikan kebenaran untuk mengungkap tindak pidana korupsi demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

albalad

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Balad: Journal of Constitutional Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum tata negara dengan berbagai aspek dan ...