JPB
Vol 3 No 1 (2021): OKTOBER

EFEKTIVITAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2018TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN KARIMUN

Indrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2021

Abstract

Anak memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa. Indonesia memberikan perlindungan kepada setiap anak, hal ini terlihat dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tepatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan Pemerintah Negara untuk melaksanakan perlindunan anak di daerah. Kabupaten Karimun telah menjalankan tugasnya memberikan perlindungan anak di daerah dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Peraturan Daerah tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2018. Namun berdasar penelitian, Perda tersebut masih memiliki banyak kekurangan karena Perda belum mengakomodir aturan tentang definisi hak anak, restitusi, anak penyandang disabilitas, batas jam malam belajar anak dan anak dari perkawinan campuran serta independesi kelembagaan sehingga Perda Kabupaten Karimun belum dapat melaksanakan tugasnya dan menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan anak di daerah di Kabupaten Karimun dengan maksimal. Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak ini sudah tidak relevan dengan kondisi anak di Kabupaten Karimun sehingga perlu dilakukan revisi mengenai substansi tertentu dari Perda yang dibentuk atas dasar Undang-Undang Perlindungan Anak yang lama.

Copyrights © 2021