Kertha Semaya
Vol 9 No 11 (2021)

PROMOSI JABATAN NOTARIS MELALUI MEDIA INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS

Silvanus Vigo (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Farida Prihatini Prihatini (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2021

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kewenangan secara atributif dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris harus berpedoman kepada Kode Etik Notaris. Di dalam Kode Etik Notaris terdapat ketentuan bahwa Notaris dilarang untuk melakukan promosi melalui media elektronik, salah satunya adalah Instagram. Namun, pada praktiknya, terdapat banyak Notaris yang melakukan promosi melalui Instagram. Maka, terhadap Notaris yang melanggar ketentuan tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban dengan dijatuhkan sanksi yang tegas oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...