LEX CRIMEN
Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen

IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

Wakkary, Reynaldi Sinyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan bagaimana implementasi Restorative Justice dalam penuntutan dari Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka harus adanya pemulihan kembali dalam hal ini kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan untuk berdamai. 2. Restorative justice dapat diterapkan dalam sistem penuntutan karena tujuan pemidanaan bukan saja untuk menghukum seseorang tapi dapat tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan dapat terwjudnya pemulihan kembali.Kata kunci: penuntutan; kejaksaan; restorative justice;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...