Pelaksanaan penggunaan Dana Desa dalam menunjang pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut sudah sesuai dengan tujuan penggunaannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan pembangunan melalui tahapan awal yang dilakukan melalui pendataan SDGs Desa, dimana terdapat tim yang diangkat oleh kepala desa dan dibantu dengan pendamping desa. Kemudian dilakukan perencanaan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa dengan menyusun RPJM dan RKP Desa. Untuk pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola, kemudian kepala desa membentuk tim pelaksana kegiatan. Selanjutnya kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Dana Desa dalam menunjang Pembangunan di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut terdiri dari faktor pendukung yaitu peraturan perundang-undangan dan pengawasan. Sedangkan faktor penghambat adalah Bencana nonalam Pandemi Covid-19.
Copyrights © 2021