Jatuhnya pesawat udara militer seringkali terjadi di wilayah negara Indonesia karena berbagai faktor kesalahan. Kesalahan penerbangan militer yang terjadi bukan hanya mengalami kerugian namun juga memberikan dampak buruk menimpa masyarakat sipil di Negara Indonesia. Pertanggungjawaban hukum merupakan bentuk iktikad baik dari implikasi dalam Pengembalian ganti rugi dengan dasar besarnya kerugian yang dialami. Tujuan penelitian untuk mengetahui besaran kesepakatan total kerugian itu dalam mencapai tujuan hukum yang pasti dan jelas atas implikasi tragedi penerbangan militer yang jatuh menimpa masyarakat. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian normatif dengan metode yang digunakan adalah kekaburan norma. Permasalahan dalam menjawab isu yang diangkat adalah melalui pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian gagasan ini menunjukkan bahwa disetiap kecelakaan yang terjadi berakibat kerugian kepada masyarakat menitikberatkan dasar bahwa penyelesaian terjadi dilakukan dengan kesepakatan pihak melihat secara fisik, langsung serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.
Copyrights © 2021