TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum
Vol 3 No 02 (2021)

Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah

Mustafid Mustafid (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2021

Abstract

Di desa Sibiruang memiliki adat istiadat yang masih ditaati sampai saat sekarang, larangan perkawinan ketika bulan tuwun adalah salah satu adat istiadat yang masih di pertahankan oleh masyarakat hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami larangan perkawinan ketika bulam tuwun dengan melihat dari sudut pandang Maqashid Syariah. Adat istiadat sangat menarik untuk diteliti karena akan selalu mengalami perkembangan atau perubahan dengan berubahnya waktu, begitu juga dengan hukum Islam akan bisa berubah dengan seiring berubahnya masa. Tulisan ini berupaya untuk mencari bagaimana pandangan Maqashid Syariah terhadap larangan perkawinan ketika bulan tuwun, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengemukakan tradisi larangan perkawinan ketika bulan tuwun. Hasil yang ditemukan bahwa agama Islam betujuan untuk menjaga keturunan (Hifdz Nasab) dan cara menjaganya adalah dengan perkawinan. Adanya larangan perkawinan ketika bulan tuwun membuat waktu diperbolehkan untuk menikah menjadi sempit, sehingga kemashalatan umat tidak didapatkan, pada dasarnya tidaklah dilarang untuk menikah pada waktu itu, kemudian ditakutkan juga ketika ada larangan seperti itu akan membuat pasangan yang akan menikah melakukan sesuatu yang senonoh karena tidak diperbolehkan menikah, atas dasar inilah larangan perkawinan ketika bulan tuwun tidaklah sesuai dengan Maqashid Syariah yang menginginkan kemashalatan umat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

teraju

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara ...