Muzara’ah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak baik itu pemilik lahan dan juga penggarap yang mana benih pertanian tersebut ditanggung oleh pemilik lahan dan penggarap sebagai penerima jasa kerja. Pelaksanaan bagi hasil pertanian atau Muzara’ah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan pemilik lahan dengan perjanjian bagi hasil Partelon dan tidak ada batasan waktu atas kerjasama tersebut, yakni berakhirnya kerjasama bagi hasil Partelon pertanian apabila sudah ada pernyataan dari salah satu kedua belah untuk mengakhirinya. Sedangkan pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang semestinya dilakukan oleh mayoritas masyarakat di desa tersebut yang seharusnya pemilik lahan sebagai penyedia benih mendapatkan hasil lebih dari penggarap. Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang Bagaimana Penerapan Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dan juga Bagaimana pandangan Islam mengenai Penerapan bagi hasil Partelon dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan palengaan Kabupaten Pamekasan. Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Potoan Daja sendiri mulai dari pemilik lahan, penggarap, Tokoh Agama, perangkat Desa dan masyarakat sekitar yang mengetahui Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah tersebut. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan telah lama terjadi. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemilik lahan dan penggarap tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat. Kedua, pandangan Hukum Islam mengenai Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak sama-sama rela dan tanpa ada pihak yang memaksa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021