Perkawinan malangkahi dalam adat Mandailing Natal merupakan suatu tradisi turun temurun yang sudah ada sejak lama. Daripada itu, perkawinan malangkahi juga dipandang masyarakat sebagai perkawinan yang dilarang dan dianggap tabu dan meski diperbolehkanpun harus membayarkan uang pelangkah kepada kakak atau abang yang dilangkahi, sehingga dengan ini memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat, salah satu dampak yang paling fatal dari aturan perkawinan malangkahi ini adalah banyaknya pasangan muda-mudi memilih jalan pintas dengan hamil diluar nikah agar bisa bersama dalam ikatan yang sah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan sosio legal approach serta menggunakan teori the living law. Hasil penelitian menyebutkan bahwa hukum yang ditetapkan pemerintah sebagai hukum tertulis sebaiknya ketika mau membuat suatu aturan yang baru lebih baiknya dilihat terlebih dahulu hukum hidup ditengah-tengah masyarakat, agar suatu hukum yang ditetapkan itu dapat berjalan efektif sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2021