Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Independensi Dari Mazhab: Ijtihad dalam Perspektif Al-Shawkānī

Fuady Abdullah (IAIN PONOROGO)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

Ijtihad dalam hukum Islam berfungsi menemukan norma hukum dari suatu perkara sebagaimana ditetapkan oleh Allah swt. Klasifikasi tertentu pastinya diperlukan seseorang untuk dapat melakukannya dan banyak dianggap sulit dicapai. Di sisi lain, mapannya doktrin hukum dalam mazhab-mazhab mendorong  taklid sehingga melontarkan wacana tertutupnya pintu ijtihad. Namun begitu, tidak sedikit ulama sepanjang sejarah berargumen kontra bahkan menyatakan diri sebagai seorang mujtahid. Salah satunya adalah al-Shawkānī. Hidup pada periode taklid  dan kejumudan hukum Islam, al-Shawkānī menyatakan dirinya sebagai seorang mujtahid independen (mustaqill). Tulisan ini berusaha menelusuri dan menelisik pendapat dan pemikiran al-Shawkānī terkait dengan konsep ijtihad dan probabilitasnya. Tulisan ini merupakan studi kualitatif dengan bentuk kajian pustaka terhadap karya-karya utama al-Shawkānī sebagai sumber primer.  Tulisan ini menunjukkan bahwa al-Shawkānī memiliki pandangan kritis dan unik terhadap wacana tertutupnya pintu ijtihad. Al-Shawkānī berargumen kelaziman ijtihad dan bahwa tingkatan mujtahid independen dapat dicapai setelah periode konsolidasi mazhab sebagaimana yang dia sematkan pada dirinya sendiri. Bahkan ijtihad dapat dicapai melalui jalan yang independen dari mazhab.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...