Ijtihad dalam hukum Islam berfungsi menemukan norma hukum dari suatu perkara sebagaimana ditetapkan oleh Allah swt. Klasifikasi tertentu pastinya diperlukan seseorang untuk dapat melakukannya dan banyak dianggap sulit dicapai. Di sisi lain, mapannya doktrin hukum dalam mazhab-mazhab mendorong taklid sehingga melontarkan wacana tertutupnya pintu ijtihad. Namun begitu, tidak sedikit ulama sepanjang sejarah berargumen kontra bahkan menyatakan diri sebagai seorang mujtahid. Salah satunya adalah al-Shawkānī. Hidup pada periode taklid dan kejumudan hukum Islam, al-Shawkānī menyatakan dirinya sebagai seorang mujtahid independen (mustaqill). Tulisan ini berusaha menelusuri dan menelisik pendapat dan pemikiran al-Shawkānī terkait dengan konsep ijtihad dan probabilitasnya. Tulisan ini merupakan studi kualitatif dengan bentuk kajian pustaka terhadap karya-karya utama al-Shawkānī sebagai sumber primer. Tulisan ini menunjukkan bahwa al-Shawkānī memiliki pandangan kritis dan unik terhadap wacana tertutupnya pintu ijtihad. Al-Shawkānī berargumen kelaziman ijtihad dan bahwa tingkatan mujtahid independen dapat dicapai setelah periode konsolidasi mazhab sebagaimana yang dia sematkan pada dirinya sendiri. Bahkan ijtihad dapat dicapai melalui jalan yang independen dari mazhab.
Copyrights © 2021