Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hutan melalui kegiatan hutan wakaf serta peran Notaris dalam bidang perwakafan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut pula sebagai penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kerusakan alam dapat dilakukan melalui kegiatan hutan wakaf untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala. Pelaksanaan hutan wakaf dilakukan dengan cara wakif menyerahkan harta benda miliknya baik itu harta benda tidak bergerak berupa tanah maupun harta benda bergerak berupa uang kepada nazhir selaku pengelola harta benda wakaf. Sementara itu, keterlibatan Notaris di bidang pewakafan secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013. Adapun Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah Notaris yang beragama Islam, amanah, dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Keterlibatan Notaris dalam bidang perwakafan tiada lain guna melahirkan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian paling sempurna dan bertujuan memperkecil terjadi sengketa di antara para pihak.
Copyrights © 2021