Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yang belum diatur secara jelas di Indonesia. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama. Kekosongan hukum tersebut kemudian menimbulkan masalah, salah satunya terkait kewarisan bagi non muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dan penerapan pelaksanaan kewarisan bagi non muslim dalam perkawinan beda agama berdasarkan studi kasus putusan Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah. Penerapannya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 dengan besarannya tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.
Copyrights © 2021