Abstrak Pemilihan Umum di Indonesia merupakan proses mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih secara langsung pemimpin eksekutif tingkat nasional dan daerah serta memilih wakil rakyat di lembaga legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang berbagai dinamika yang terjadi dalam proses ajudikasi. Penelitian ini di fokuskan pada 1).Kewenangan dan proses Adjudikasi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu. 2). Kewenangan dan Proses Adjudikasi Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan sampel penelitian penyelesaian sengketa Pemilu di Sulawesi Utara. Hasil penelitian : 1) Kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk menyelesaikan sengketa pemilu melalui ajudikasi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum dan dalam upaya mewujudkan Keadilan Pemilu bagi peserta pemilu yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh pihak lain. 2) Secara umum Peny elesaian Sengketa Pemilu melalui Ajudikasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota bertujuan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak, baik menyangkut proses pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil maupun menyangkut hasil pemilu yang kredibel dan akuntabel Kata Kunci: Ajudikasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Pemilu Sulawesi Utara
Copyrights © 2021