Koordinasi pada suatu organisasi atau instansi memiliki peranan penting untuk menciptakan keselarasan bekerja sama dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Koordinasi juga penting dilakukan dalam pelayanan permohonan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada bidang pendidikan yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan yang dicantumkan oleh Undang-Undang Tahun 2014 Nomor 5 Pasal 87 ayat 1 huruf c. Pada penelitian ini, peneliti akan meneliti bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dalam melayani permohonan pensiun Pegawai Negeri Sipil melalui pengukuran faktor keefektifan koordinasi yang dikemukan oleh Hasibuan yang meliputi; 1) Kesatuan Tindakan; 2) Komunikasi; 3) Pembagian Kerja, 4) Disiplin. Untuk mengukur keefektifan koordinasi berdasarkan faktor yang dikemukan oleh Hasibuan, peneliti mewawancarai Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan koordinasi dalam pelayanan pensiun Pegawai Negeri Sipil. Dari data yang telah terkumpul, peneliti menemukan bahwa faktor komunikasi dan disiplin belum dapat teraktualisasikan dengan baik dalam pelayanan permohonan pensiun di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Copyrights © 2021