Program pengabdian masyarakat ini dilakukan pada guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta. Tujuan dari pengabdian ini adalah memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan pada guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta dalam memahami hak-hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru. Dari hasil diskusi, sebagian besar guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta kurang memahami dengan baik hak-hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru. Akibatnya dalam menjalankan tugas profesinya tidak jarang guru mengalami masalah. Baik masalah dengan peserta didik maupun dengan orang tua peserta didik, seperti diantaranya tindak kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan sebagainya. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang digunakan adalah seminar dan pendampingan, baik melalui media sosial maupun konsultasi. Luaran dari program pengabdian kepada masyarakat ini adalah: (1) Terselenggaranya seminar tentang perlindungan hukum dan kode etik profesi guru yang berdampak pada peningkatan pemahaman guru-guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA anggota PGRI Kota Surakarta tentang hak dan kewajiban serta kode etik profesi guru; (2) Publikasi ilmiah di jurnal pengabdian adiwidya dengan ISSN (online) 2598-2281 dan ISSN (offline) 2598-2273
Copyrights © 2021