Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 8, No 1 (2021)

Tinjauan Hukum Islam Mengenai Tradisi Manten Mubeng Gapuro di Masjid Wali Loram Kulon Kudus

Hermawan - Hermawan (KSP Berkah Idola Sejahtera, Jepara)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2021

Abstract

Marriage is made into Islam as one of the social pillars and declares it a way to walk the path of peace. The community in Kudus Regency to be precise, Loram Kulon Village has a tradition regarding the custom of the wedding procession, which people call it the mubeng gapura. This study aims to analyze the practice of the manten mubeng gapuro tradition at the Wali Loram Kulon Kudus Mosque and to analyze the Manten Mubeng Gapuro tradition at the Wali Loram Kulon Kudus Mosque in a review of Islamic law. This study uses a socio-historical approach, qualitative research types and field research research methods. Types of data sources in this study are primary data sources and secondary data sources, while data collection methods are participant observation, interviews and documentation. The results of this study state that, first, the manten mubeng gapura tradition in Loram Kulon Village holds various spiritual meanings and messages. The choice of the gate of the mosque as a place for mubeng rituals aims to bring the bride and groom closer to the mosque, this tradition continues to be carried out by the local community in order to preserve and respect the cultural heritage of their ancestors. Second, the tradition of mubeng gapura manten in Loram Kulon Village, Jati Subdistrict, Kudus Regency is categorized into 'Urf sahih, because the implementation of this tradition is a means of hoping for the good of the bride and groom, and in its implementation it does not burden the community nor brings adversity to them. Pernikahan dijadikan sebagai salah satu pilar sosial dan dideklarasikan sebagai jalan untuk menapaki jalan perdamaian. Masyarakat di Kabupaten Kudus tepatnya Desa Loram Kulon memiliki tradisi mengenai adat prosesi pernikahan, yang disebut masyarakat dengan mubeng gapura. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi manten mubeng gapuro di Masjid Wali Loram Kulon Kudus dan menganalisis tradisi Manten Mubeng Gapuro di Masjid Wali Loram Kulon Kudus dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-historis, jenis penelitian kualitatif dan metode penelitian lapangan.Jenis sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan metode pengumpulan datanya adalah observasi partisipan, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, pertama, Tradisi manten mubeng gapura di Desa Loram Kulon menyimpan berbagai makna dan pesan spiritual. Pemilihan gapura masjid sebagai tempat ritual mubeng bertujuan untuk mendekatkan kedua mempelai ke masjid, tradisi ini dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka dan menghormati warisan budaya nenek moyang mereka.Kedua, tradisi mubeng gapura manten di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikategorikan ke dalam 'Urf sahih, karena pelaksanaan ini merupakan sarana mengharapkan kemaslahatan kedua, dan dalam pelaksanaannya tidak ada masyarakat dan tidak pula kesengsaraan bagi mereka. Pemilihan gapura masjid sebagai tempat ritual mubeng bertujuan untuk mendekatkan kedua mempelai ke masjid, tradisi ini dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka dan menghormati warisan budaya nenek moyang mereka.Kedua, tradisi mubeng gapura manten di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikategorikan ke dalam 'Urf sahih, karena pelaksanaan ini merupakan sarana mengharapkan kemaslahatan kedua mempelai, dan dalam pelaksanaannya tidak ada masyarakat dan tidak pula kesengsaraan bagi mereka. Pemilihan gapura masjid sebagai tempat ritual mubeng bertujuan untuk mendekatkan kedua mempelai ke masjid, tradisi ini dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka dan menghormati warisan budaya nenek moyang mereka.Kedua, tradisi mubeng gapura manten di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikategorikan ke dalam 'Urf sahih, karena pelaksanaan ini merupakan sarana mengharapkan kemaslahatan kedua mempelai, dan dalam pelaksanaannya tidak ada masyarakat dan tidak pula kesengsaraan bagi mereka.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...