Marriage is worship, in islam marriage ia a very powerful contract to obey God’s commands. Because the purpose of marriage is to realize the sakinah, mawaddah, warahmah household life. In mazhab Syafi’i , father and grandfather are guardians of mujbir who have the right to marry their child or granddaughter who is still aa girl without the need to ask permission from the girl or graandchild. Indonesia itself is a country with a majority people with islamic prinsiples, so here it discusses the opinion of Imam Syafii about ijbar, that is Imam Syafii requires that a father be a guardian of mujbir, but only for childern who are still girls (small or adult). In article 71 letter F of the Islamic law compilation, it is explained that a person can cancel a marriage carried out by force. KHI disagress with Imam Syafii, but in this case the background of coercion is in a different point of view. With this, it is interesting to do research with the title of the concept of ijbar madzhab Syafi’i on article 71 letter f concerning the cancellation of marriages.To obtain the data, the data collection method is used by looking for library materils related to Syafiiyah fiqh and Islamic law compilation then the collected data is analyzed by comparative analysis methods and with normative juridical approaches. The focus of the problem in the preparation of this thesis is concept of ijbar madzhab Syafi’i on article 71 letter f concerning the cancellation of marriages. With thw aim of compiling this to knowt consesnsus of Syafi’i Islamic jurisprudence towards the compilation of Islamic law.The result of this study that the concept of ijbar rights in fiqh Syafi’i is not the same as the compilation of islmic law, in the concept of ijbar Syafi’i wali mujbir does not apply to widows, even thought they are still young, because ijbar is meant for girls. This ijbar concept is also different from KHI in article 71 which states that mrriage can be canceled if the marriage is carried out by forc, in the KHI of marriage is carried out by force is because this action or threat that causes marriage to be canceled, is different from the concept of ijbar Syafi’i which is intended for benefit for the child or grandchildren.Perkawinan merupakan ibadah, dalam Islam perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah, karena tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam madzhab Syafi’i ayah dan kakek merupakan wali mujbir yang berhak mengawinkan anak atau cucu perempuannya yang masih gadis tanpa perlu minta izin dari gadis atau cucu. Indonesia sendiri adalah negara yang masyarakatnya mayoritas bermadzhab Syafi’i, maka disini membahas pendapat Imam Syafi’i tentang Ijbar yaitu Imam Syafi’i mengharuskan seorang ayah menjadi wali mujbir, namun hanya untuk anak yang masih gadis (kecil atau dewasa). Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal71 huruf f menjelaskan bahwa seseorang bisa membatalkan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. KHI tidak sependapat dengan Imam Syafi’i, namun dalam hal ini yang melatarbelakangi paksaan dalam sudut hal yang berbeda. Dengan ini maka menarik untuk dilakukan Konsep ijbar Madzhab Syafi’i terhadap Pasal 71 huruf F Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatalan Perkawinan.Metode pengumpuland data dengan mencari bahan pustaka yang berkaitan dengan Fiqh Syafi’iyah dan Kompilasi Hukum Islam kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis komparatif dan dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah konsep ijbar menurut madzhab Syafi’i terhadap ketentuan Pasal 71 huruf F tentang Pembatalan Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Dengan tujuan penyusunan ini untuk mengetahui Konsep ijbar madzhab Syafi’i terhadap Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitian ini bahwa konsep hak ijbar dalam Fiqh Syafi’i tidak sama dengan Kompilasi Hukum Islam, dalam konsep ijbar Syafi’i wali mujbir tidak berlaku untuk janda, sekalipun usianya masih kecil, karena ijbar yang dimaksud untuk gadis saja. Konsep ijbar ini juga berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 71 yang menyatakan perkwinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilaksanakan dengan paksaan, dalam KHI perkawinan yang dilaksanakn dengan paksaan adalah karena tekanan atau ancaman, ini yang mengakibatkan perkawinan dapat dibatalkan, berbeda dengan konsep ijbar Syafi’i yang diperuntukkan kemaslahatan bagi anak atau cucu.
Copyrights © 2020