Marriage is an inner bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the divinity of the One. Marriage can be broken because of death, divorce and court decisions. Divorce is a legal event that will bring various legal consequences, one of which relates to joint property in marriage. Joint assets are assets obtained together during marriage. Regarding this joint property dispute can occur after a divorce or during the divorce process and if there is a dispute regarding joint property, the settlement is submitted to the Religious Court. Joint assets are regulated in Article 35 of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 85 of Compilation of Islamic Law. The purpose of this study was to find out about the Judge's consideration and the settlement of cases Number: 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. The research method used is normative juridical method with qualitative research using descriptive analysis. Data collection techniques used are primary data in the form of a decision of the Jepara Religion court in case number: 0938/Pdt.G/2017/PA. Jepr while secondary data sources are interviews with Judges. Based on the results of the study it can be concluded that: Jepara Religious Court Judge in deciding case Number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr is based on Article 35 paragraph (1) and Article 37 Law Number 1 Year 1974 and Article 97. Compilation of Islamic Law that is, each husband and wife get half of the joint assets because both have share in the acquisition of joint assets. Whereas the settlement of case number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr in the dispute on the sharing of joint assets in the Jepara Religious Court in decision No. 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepara is based on Law No. 7 of 1989 which was amended and supplemented by Law No. 3 of 2006 and the second amendment to Law No. 50 of 2009 concerning Religious Courts. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah perceraian atau pada saat proses perceraian dan apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesainanya diajukan kepada Pengadilan Agama. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normaif dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan Agama Jepara dalam perkara nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr sedangkan sumber data sekunder berupa wawancara dengan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai andil dalam perolehan harta bersama. Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jepara dalam putusan Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Copyrights © 2021