Lex Renaissance
Vol 6 No 1 (2021): JANUARI 2021

Upaya Bank Dan Otoritas Jasa Keuangan Mencegah Kredit Bermasalah Pada Kredit Usaha Rakyat

Dea Amnitra Syahid Hidayatullah (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2021

Abstract

Efforts made by banks, especially BRI, in dealing with non-performing loans are inseparable from various factors. The fact that the provision of people's business credit is not accompanied by security and/or guarantees is seen from the Collateral aspect where collateral is goods, assets or securities used as collateral. The research, which was conducted using a sociological approach, found that in the present case, the borrower responded to the lender (the bank) and aimed to provide security for the loan. This study concludes, first, that Bank BRI Kartosuro branch itself still refers to the 5C principles in the credit process, namely: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral and the classification of non-performing loans refers to the criteria provided by Bank Indonesia, namely in accordance with Article 4 of the Decree of the Director of the Bank. Indonesia Number 30/267/KEP/DIR, dated February 27, 1998. Second, the Financial Services Authority (OJK) and Bank of Indonesia may coordinate by cooperating in joint supervision of financial service activities in the banking sector. OJK has the authority to conduct investigations in the financial services sector, including banking.Key Word: Bank; KUR; MSME; OJKAbstrakUpaya yang dilakukan bank khususnya BRI dalam menangani kredit bermasalah tidak terlepas dari berbagai faktor. Fakta bahwa pemberian kredit usaha rakyat ini tidak disertai dengan agunan dan/atau jaminan melihat secara aspek Collateral yang dimana agunan adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan. Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan sosiologis ini mendapatkan hasil bahwa dalam hal ini peminjam kepada pihak pemberi pinjam (Bank) dan bertujuan untuk memberikan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan. Penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Bank BRI cabang Kartosuro sendiri tetap mengacu pada prinsip 5C dalam proses kredit yaitu: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral dan pada penggolongan kredit bermasalah mengacu menurut kriteria yang diberikan oleh Bank Indonesia yaitu sesuai dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/ 267/ KEP/ DIR, tanggal 27 Februari 1998. Kedua, otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan bekerjasama dalam pengawasan bersama atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan. OJK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan.Kata Kunci: Bank; OJK; KUR; UMKM

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...