Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyberbullying hingga kini belum memiliki batas yang tegas, sebab tidak semua perilaku antisosial ini menjadi masalah hukum. Cyberbullying sebagai suatu perilaku antisosial, dapat ditinjau dari beberapa aspek seperti kriminologi, viktimologi, psikologi dan psikiatri. Dengan menggunakan teknologi secara kontinyu dapat mengindikasikan bahwa cyberbullying dapat menjadi masalah terus-menerus yang pada akhirnya dapat melampaui bentuk tradisional bullying. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif normatif dengan menggabungkan penalaran induksi dan deduksi. Hasil penelitian menemukan bahwa ada berbagai jenis cyberbullying yang meliputi flaming, pelecehan, peniruan identitas, penyebaran dan tipu daya, pengucilan dan pengucilan, fitnah, fitnah, cyberstalking. Pengalaman bullying tradisional dan cyberbullying dikaitkan dengan sejumlah hasil negatif bagi korban dan pelaku dalam hal kesehatan psikologis dan fisik, fungsi sosial, dan perilaku. Ketentuan Cyberbullying terdapat pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2020