Pasar modal merupakan salah satu roda perekonomian suatu negara, fungsi yang diwakili adalah sebagai sarana pendanaan usaha dan sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal untuk mengembangkan usaha dan menambah modal kerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 menjadi kendala utama aktivitas ekonomi di Indonesia. Sektor investasi juga tidak luput dari dampak buruk akibat pandemi ini. Kehadiran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan wacana Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi harapan sebagai percepatan perekonomian sektor pasar modal di Indonesia. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan patung dan pendekatan studi kasus, serta penelusuran materi hukum terkait pasar modal dan investasi di Indonesia yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan kasus yang diangkat saat ini di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya Omnibus Law di masa Covid-19 kini menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan investasi sehingga dapat bersaing di tingkat ASEAN. Selain itu, dalam rangka memperkuat sektor keuangan, dalam pembiayaan ekonomi di Indonesia, omnibus law perlu disusun sebagai penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga, termasuk pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu, penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyegaran iklim pasar modal dan percepatan perekonomian di Indonesia
Copyrights © 2021