Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menambah ilmu dalam bidang Kenotariatan, dan untuk mengetahui bahwa Politik Hukum Perubahan Akta Otentik dengan Diparaf atau diberi tanda Pengesahan lain dapat mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana penelitian ini menggunakan dasar analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu : statute approach dan conceptual approach. Hasilnya adalah perlunya memperjelas dan dipertegas aturan Pasal 48 UUJN, sebab apabila tidak diperjelas dan dipertegas maka dapat menimbulkan politik hukum antara Notaris dengan para pihak (penghadap), dan saksi.
Copyrights © 2021