Perkembangan dunia teknologi saat ini membuat hampir segala aspek kehidupan menjadi virtual serta terjadinya pandemic Covid-19 yang membatasi pergerakan manusia untuk berada diluar atau berinteraksi secara langusung membuat segalanya pun serba virtual dan memicu penggunaan media elektronik dalam bidang perdagangan atau jual beli menjadi lebih masif. Jual beli online memberikan keutungan tersendiri, terutama dalam masa pandemic seperti ini yang membuat adanya batasan social karena jual beli online tidak membutuhkan para pihak untuk membuat perjanjian konvensional dan saling bertatap muka. Kemudahan jual beli online juga memiliki dampak negatif, salah satunya yaitu maraknya praktik penipuan secara online sebagai bentuk perkembangan tindak pidana penipuan.Pada hakikatnya aturan hukum yang dibuat adalah untuk mengatur dan mengantisipasi agar hal-hal tertentu tidak dilakukan oleh seseorang atau boleh dilakukan kemudian dalam hal ini dikatikan pada hal-hal yang tidak boleh dilakukan seperti penipuan online namun rupanya masih banyak orang yang tidak mengehiraukan peraturan dan tetap melalukan perbuatan tindak pidana tersebut hal ini semakin membuat angka penipuan online mengalami peningkatan dan disisi lain pun masih lemahnya pengawasan serta validasi terhadap para pihak yang merupakan penjual online serta penegakan hukum atas tindak penipuan online.
Copyrights © 2021