Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai kontribusi yang berpengaruh pada pembangunan ekonomi suatu negara karena pengadaan barang dan jasa membutuhkan instansi pemerintah dengan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga peran masyarakat dalam pemenuhan barang dan jasa dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD tentu harus digunakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan prinsip dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003. Memperhatikan berbagai penyimpangan yang dapat terjadi dari penyimpangan administrasi, korupsi, persekongkolan tender maka seiring kemajuan ilmu dan teknologi maka dalam mencapai pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik atau e-procurement dan diharapkan dapat menjadi identifikasi awal dalam meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Copyrights © 2021