Jurnal Bedah Hukum
Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Bedah Hukum

Kewajiban Badan Hukum Penyelenggara Perumahan Menyediakan Sarana Ibadah Berdasarkan Regulasi Daerah Kabupaten Boyolali

Awaliyah Nur Dianasari (Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

Kebutuhan rumah tahun 2020 di Indonesia mencapai 11,4 Juta unit dan ditargetkan kebutuhan akan terpenuhi hingga 50% atau mencapai sekitar 5 Juta unit pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut pemerintah menjalin dengan penyelenggara perumahan sebagai penyedia rumah siap huni. Penyelenggara perumahan dalam menyediakan lingkungan rumah siap huni harus berpedoman aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang berserta regulasi turunannya, salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah fasilitas sarana ibadah. Tujuan dari studi ini membedah kewajiban penyelenggara perumahan dalam menyediakan sarana ibadah sesuai dengan undang-undang beserta regulasi turunannya. Metode yang digunakan dalam studi ini menggunakan metode normatif melalui pengkajian peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai kewajiban badan hukum sebagai penyelenggara perumahan secara eksplisit dan tegas tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, namun bagian dari penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai kelengkapan yang harus direncanakan dan dibangun dalam penyelenggaraan perumahan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...