Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris pengaruh pemahaman peraturan pajak, kesadaran wajib pajak dan saksi perpajakan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. Pengumpulan data menggunakan sumber data primer berupa kuesioner dengan membagikan secara langsung dengan door to door supaya responden bisa langsung membantu mengisi data peneliti, kuisioner disusun dengan skala likert lima poin. Uji Instrumen dalam penelitian ini menggunakan uji validitas pearson Correlation dan uji reliabilitas menggunakan Cronbach Alpha, dalam metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Uji hipotesis dalam penelitian ini menggunakan uji t uji uji F dan uji R².
Copyrights © 2021