Penelitian ini bertujuan untuk mencermati lebih seksama problem mudarabah dalam lembaga keuangan syariah, dan kemudian membuat pola-pola pemberdayaan sehingga model mudarabah ini benar-benar menemukan jati diri keluhurannya sebagai sistem kerjasama keuangan Islam yang memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lemah. Penelitian yang digunakan merupakan field research dan jenis penelitian kualitatif. Untuk lokasi penelitiannya wilayah eks-karesidenan Kediri. Subyek penelitian yakni para pengelola lembaga keungan syariah. Pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Data diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem-problem yang muncul dari kebijakan-kebijakan tersebut diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari lembaga keuangan sendiri. Kemudian, untuk pemberdayaannya perlu memperhatikan hal-hal berikut: (a) memodifikasi mudarabah sesuai kebutuhan, (b) berorientasi pada kemudahan dan keluwesan, (c) berorientasi pada pemberdayaan bukan keuntungan, (d) bersikap agresif dan menjemput bola, (e) melakukan klasifikasi tingkat ekonomi calon nasabah, (f) melaksanakan pendampingan secara intensif, (g) berupaya mencari dana dari program kredit mikro pemerintah, dan (h) berusaha membuat lembaga penjamin simpanan.
Copyrights © 2021