Jurnal Hukum Positum
Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Positum

URGENSI UNDANG-UNDANG FINTECH (PEER TO PEER LENDING) P2P TERKAIT PANDEMI COVID-19

adi silalahi (Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2021

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perkembangan finansial teknologi khususnya peer to peer lending yang tumbuh subur di Indonesia. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dinilai belum bisa memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh entitas fintech. Bahkan peraturan tersebut tidak mengurangi pertumbuhan fintech ilegal yang semakin banyak di Indonesia. Pelanggaran hukum dalam fintech semakin beresiko dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang masih meningkat hingga sekarang. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait fintech khususnya peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Peran peraturan setingkat Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi atas pelanggaran hukum dalam fintech peer to peer lending. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa fintech dapat dipercaya dan aman untuk digunakan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...