ABSTRAKDi Indonesia pemungutan pajak untuk e-commerce baru diterapkan pada tanggal 1 April 2019, dikarenakan perkembangan pasar e-commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah mengatur pajak e-commerce baik seorang pembeli maupun penjual dan penyedia jasa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.Kata Kunci: Pungutan Pajak, Transaksi E-Commerce dan Perlindungan hukum. ABSTRACTIn Indonesia, tax collection for e-commerce was only implemented on April 1, 2019, because the development of the e-commerce market is experiencing very rapid development. The government regulates e-commerce taxes, both a buyer and a seller and a service provider are subject to tax in accordance with existing tax laws.Keywords: Tax Levies, E-Commerce Transactions and Legal Protection
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021