JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

PERLINDUNGAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI SECARA TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Sugiman Sugiman (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2021

Abstract

ABSTRAKDi Indonesia pemungutan pajak untuk e-commerce baru diterapkan pada tanggal 1 April 2019, dikarenakan perkembangan pasar e-commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah mengatur pajak e-commerce baik seorang pembeli maupun penjual dan penyedia jasa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.Kata Kunci: Pungutan Pajak, Transaksi E-Commerce dan Perlindungan hukum. ABSTRACTIn Indonesia, tax collection for e-commerce was only implemented on April 1, 2019, because the development of the e-commerce market is experiencing very rapid development. The government regulates e-commerce taxes, both a buyer and a seller and a service provider are subject to tax in accordance with existing tax laws.Keywords: Tax Levies, E-Commerce Transactions and Legal Protection

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...